Rabu, 03 Oktober 2012

cantik wanna be

assalamu'alaikum beautiful :) berbagi ilmu yuuuk, saling belajar dan saling mengingatkan sesama itu kan memang ketentuan Allah kepada semua umat nya ya dan apapun itu yang berada di jalan Allah insyaallah semuanya di berkahi amin allahumma amiin...
Beautiful ? Subhanallah, every women wanna looks beautiful surely. right ? yes, i think. and now what is beautiful ? apa cantik itu hanya dengan ber make-up ria layaknya artis-artis di televisi ? apa cantik itu hanya dengan berpakaian bagus nan mahal ? apa cantik itu dengan berbody bagus seperti model ? apa cantik itu ...blablablaa ? terlalu banyak definisi dari kata 'cantik'...
Semua wanita ingin tampil cantik, cantik secantik-cantiknya. dalam islam. muslim mempercantik diri artinya mempercantik diri luar dalam. dan cantik, bila sesuai dengan tuntunan islam adalah sebuah ibadah. mgkn aku sendiri belum terlalu banyak ilmu soal kecantikan dalam islam, tapi tak salah jika aku berbagi ilmu apa yang pernah aku dapat.
Inner beauty - kebanyakan orang mendefiniskan innerbeauty itu kecantikan dari dalam hati antara lain karena tingkat intelektual yang tinggi, senantiasa berpikir positif dan perilaku yang baik menyangkut etiket serta tata krama menghadapi orang lain. namun apa innerbeauty yang sebenarnya ? sebenarnya seseorang yang memiliki innerbeauty itu adalah seseorang yang sangat dekat dengan penciptanya, selalu merasa bersyukur atas apa yang diterimanya, serta selalu ingin menyenangkan hati orang lain sehingga selalu ringan tangan membantu orang lain. disini dapat disimpulkan bahwa innerbeauty seseorang itu erat kaitannya dengan keimanan seseorang.

lalu bagaimana hukum menggunakan make up dalam islam ?
    Make up kesehatan (artinya make up yang digunakan hanya sebatas melindungi kulit agar tetap sehat tanpa harus mengubah kealamiannya, menggunakan bahan-bahan yang tergolong sederhana dan aman), sudah jelas tidak menjadi masalah berdasarkan tinjauan fiqih Islam karena tidak terdapat unsur-unsur yang melanggar syari'i ataupun medis. Make up jenis ini bahkan dianjurkan karena seorang muslimah harus terlihat sehat dan segar.

    Make up kecantikan (artinya make up yang fungsinya tidak lagi sebatas perlindungan dan perawatan, tetapi sudah berfungsi sebagai penambah kecantikan dan pastinya mengubah kealamian kulit yang diberi make up tersebut), status halal-haramnya atau boleh-tidaknya bergantung pada syarat-syarat berikut :

1. Tidak ada unsur menyambung rambut, baik rambut kepala ataupun bulu mata
2. Tidak ada unsur bertato
3. Tidak ada unsur mencukur alis

4. Tidak ada unsur buka aurat

Keempat syarat ini wajib terpenuhi. Bila tidak terpenuhi, meskipun hanya salah satu diantaranya, maka make up jenis ini menjadi terlarang.
    Make up berbahaya (artinya bahan yang digunakan mengandung zat-zat tertentu yang membahayakan meskipun fungsinya sebatas melindungi atau menambah kecantikan), sudah jelas dilarang dalam Islam. Jangankan memakai dalil naqli (Al Qur'an dan As-Sunnah), secara aqli (rasio) pun sudah selayaknya dijauhi sebab penggunaan bahan berbahaya pasti akan mendatangkan banyak kemadharatan.

wassalamu'alaikum wr.wb

Tidak ada komentar:

Posting Komentar